GridOto.com - STNK hilang tentu bisa membuat pemilik kendaraan bermotor pusing. Ini karena STNK sama berharganya dengan dokumen lainnya seperti KTP maupun SIM.
Pasalnya, STNK ini menjadi tanda kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor.
Di dalamnya berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama dan alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor merek, tipe, jenis,model, tahun pembuatan.
Lalu berapa tarif yang harus dikeluarkan untuk mengurusnya?
Baca Juga: PSBB Kota Pekanbaru Resmi Berlaku Besok, Lima Titik Perbatasan Akan Diawasi
"Tarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP kendaraan roda dua adalah Rp 50.000 dan kendaraan roda empat Rp 75.000," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com, Kamis (16/4/2020).
Menurut Martinus, tata cara pengurusan STNK hilang tidaklah terlalu merepotkan. Anda hanya perlu menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang.
3. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.
Setelah itu, lanjutkan untuk mengurus kelengkapan kendaraan di antaranya:
Baca Juga: Tahun Depan Bos Tim Mercedes, Toto Wolff Bisa Jadi Presiden FIA Gantikan Jean Todt
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
Nah, itulah cara mengurus STNK hilang. Tidak mahal dan tidak repot, kan?
Ikuti saja prosedur dan STNK segera di tangan pada hari yang ditentukan. Selamat mencoba!