GridOto.com- Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan memberikan keringanan cicilan kredit bagi pekerja informal terdampak virus corona (Covid-19).
Keringanan untuk pekerja informal, seperti pengemudi ojek online (ojol), supir taksi, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dan nelayan.
Mereka dapat mengajukan keringanan cicilan kredit kepada bank, dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pihak debitur harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada pihak bank atau lembaga pembiayaan.
Selelah semua berkas lengkap dan pihak bank atau leasing mengabulkan permohonan keringanan cicilan.
Baca Juga: Katanya Ada Keringanan, Ternyata Driver Ojol Tetap Ditagih Bayar Cicilan Motor Oleh Pihak Leasing
Salah satu lembaga pembiayaan yang telah menjalankan rileksasi itu Suzuki Finance.
Pihak lembaga pembiayaan akan memberlakukan kebijakan keringanan tergantung pada kondisi debitur.