GridOto.com- Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bekasi dilakukan Rabu (15/4).
Petugas gabungan yang berjaga memberikan hukuman terhadap sejumlah pelanggar.
Pemberi hukuman itu berlaku di perbatasan Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi dan wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo mengatakan, penerapan hukuman push-up bertujuan membuat jera para pelanggar aturan PSBB di Kota Bekasi.
Baca Juga: Cara Daftar Aplikasi My Yamaha Motor Jika Beli Motor Yamaha Secara Seken
Menurutnya, penggunaan masker bagi pengendara yang hendak keluar rumah suatu kewajiban yang harus dipatuhi.
“Tadi kita berhentikan, beri hukuman push up. Setelah itu kita beri masker dan beri penjelasan agar selalu dipakai masker,” kata Sutoyo.
Sanksi tegas ini, kata dia, akan diterapkan sampai hari ketiga penerapan PSBB.
“Hingga tiga hari ke depan, yang tidak pakai masker kita berikan masker. Setelah itu, kita suruh pulang atau membelinya dahulu,” jelasnya.
Selain pemeriksaan makser, petugas gabungan juga memeriksa kapasitas penumpang. Termasuk petugas juga memberikan sosialisasi agar para warga mematuhi aturan PSBB.
“Ada angkutan umum hanya boleh angkut penumpang 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Kendaraan pribadi antar penumpang jaga jarak,” tuturnya.