GridOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.
STNK merupakan titik tolak sahnya suatu kendaraan bermotor, sehingga wajib bagi pengendara memilikinya dan membawanya saat berkendara.
Terkadang ada saat dimana sebagian orang mengalami STNK yang hilang entah itu disebabkan karena lupa menaruh, tercecer, atau dompet yang dicopet, namun ketika mengalami kehilangan STNK maka pasti akan sangat pusing dan panik.
Namun bagaimana jadinya jika STNK hilang sedangkan BPKB belum keluar?
Baca Juga: Tabung Air Wiper Mobil Bocor, Ini Salah Satu Penyebabnya Sob
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus pun berikan penjelasannya.
"Kalau BPKB masih di leasing itu sebenarnya bisa saja diurus karena ada kebijakan digantikan dengan surat keterangan dari leasing," kata Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com, Kamis (16/4/2020).
Banyak orang yang malas untuk mengurus pembuatan duplikat STNK karena menganggap prosedurnya yang terlalu ribet, padahal jika memahami prosedurnya maka akan lebih mudah mengurusnya.
Padahal lanjut Martinus, tinggal datang ke Samsat dan membawa segala dokumen persyaratannya. Siapkan semuanya dalam satu map agar tidak bercecer dan hilang.
Baca Juga: Cukup Pasang Recaro dan Setir Nardi, Interior Corolla Twincam Ini Makin Ciamik!
"Cara pengurusannya sendiri hampir sama seperti biasanya, misal melampirkan indentitas sesuai dengan nama pemilik, buat laporan Polisi dan kemudian minta ke leasing surat keterangan. Nanti setelah itu dilegalisir oleh pihak seksi BPKB setelah itu baru cek fisik, itu saja," pesannya.
Martinus menambahkan, cek fisik kendaraan dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan kamu tidak diblokir dan aman dari tindakan melanggar hukum, misalnya kendaraan curian.
Nah, jika sudah sampai tahap pembayaran, maka kamu tinggal menunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Keterangan Pajak Daerah).