Cara Daftar Aplikasi My Yamaha Motor Jika Beli Motor Yamaha Secara Seken

Mohammad Nurul Hidayah - Kamis, 16 April 2020 | 09:40 WIB

Mendaftarkan kendaraan harus menggunakan nomor telepon yang terdaftar di faktur (Mohammad Nurul Hidayah - )

GridOto.com - Buat kalian yang beli motor Yamaha secara seken, pasti bertanya-tanya saat melakukan pendaftaran di aplikasi My Yamaha Motor yang baru launching.

Pasalnya, di aplikasi itu pengguna diwajibkan memasukan nomor rangka motor Yamaha yang dimiliki dan juga nomor telepon yang teregistrasi pada faktur.

Kendalanya, jika motor kalian beli secara seken, otomatis nomor telepon yang teregistrasi pada faktur bukan nomor telepon kalian.

Lalu bagaimana, apakah kalian yang membeli motor Yamaha secara seken tetap bisa menikmati layanan My Yamaha Motor secara penuh?

Baca Juga: Aplikasi My Yamaha Motor Bisa Dipakai Pengguna Motor Rakitan 2011 Keatas, Ini Alasannya

"Bisa, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi," ucap Adita, Business Process Development PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

"Syaratnya, konsumen harus sudah membalik nama di surat-surat kendaraannya seperti STNK dan BPKB sesuai nama di KTP-nya," tambah Adita yang akrab disapa Dito.

Jadi, untuk kalian yang belum membalik nama surat-surat kendaraan belum bisa menikmati aplikasi ini secara penuh.

"Kalau konsumen sudah balik nama, tinggal kirimkan foto STNK berbarengan dengan foto KTP untuk verifikasi," lanjut Dita.

Baca Juga: Yamaha Luncurkan Aplikasi My Yamaha Motor, Bisa Lihat Riwayat Servis Motor Sampai Lihat Promo