GridOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diberlakukan di DKI Jakarta sejak Jumat, (10/4/2020). Selain itu, beberapa daerah seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Depok juga sudah menerpakan PSBB mulai hari ini, Rabu (15/4).
PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Nah, sobat GridOto sudah tahu belum petunjuk teknis pelaksanaan PSBB pada bidang transportasi kendaraan pribadi?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan tentang pelaksanaan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020.
Baca Juga: 85 Check Point Disebar Pada Sejumlah Titik di Bogor Raya Selama PSBB
Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun instagram @dishubdkijakarta telah melakukan sosialisasi mengenai formasi duduk pada kendaraan pribadi selama PSBB.
Dalam unggahan tersebut, tertulis Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020 tentang batasan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas angkut masing-masing moda transportasi.
Pertama, untuk jenis kendaraan mobil berkursi dua baris, jumlah maksimal tiga penumpang, di mana formasinya satu pengemudi dan dua penumpang duduk di belakang.
Baca Juga: Kabupaten Bogor Siap Berlakukan PSBB Besok, Enggak Patuhi Aturan Bakal Diminta Putar Balik
Sedangkan untuk mobil berkursi tiga baris, jumlah yang boleh diangkut empat orang dengan formasi satu pengemudi, dua di tengah dan 1 di belakang.
Sementara untuk mobil penumpang berkursi empat baris, maksimal enam orang, dengan formasi satu pengemudi, dua orang di kursi baris dua, satu orang di kursi baris tiga, dan dua orang di kursi baris empat.
Kedua, untuk motor pribadi boleh diisi 2 orang dengan catatan alamat pada kartu identitas sama.
Baca Juga: Street Manners: Berkendara Saat PSBB, Ini Posisi Duduk Aman Penumpang yang Dianjurkan Pakar Safety
Mengenai kartu identitas tidak harus KTP, artinya dapat menggunakan kartu identitas lainnya asal tertera alamat yang sama.
Ketiga, untuk motor online dan ojek pangkalan dilarang berboncengan.
Di samping itu, sebagai catatan semua orang yang keluar dari rumah baik pengemudi maupun penumpang wajib menggunakan masker.
Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.