Sedangkan untuk mobil berkursi tiga baris, jumlah yang boleh diangkut empat orang dengan formasi satu pengemudi, dua di tengah dan 1 di belakang.
Sementara untuk mobil penumpang berkursi empat baris, maksimal enam orang, dengan formasi satu pengemudi, dua orang di kursi baris dua, satu orang di kursi baris tiga, dan dua orang di kursi baris empat.
Kedua, untuk motor pribadi boleh diisi 2 orang dengan catatan alamat pada kartu identitas sama.
Baca Juga: Street Manners: Berkendara Saat PSBB, Ini Posisi Duduk Aman Penumpang yang Dianjurkan Pakar Safety
Mengenai kartu identitas tidak harus KTP, artinya dapat menggunakan kartu identitas lainnya asal tertera alamat yang sama.
Ketiga, untuk motor online dan ojek pangkalan dilarang berboncengan.
Di samping itu, sebagai catatan semua orang yang keluar dari rumah baik pengemudi maupun penumpang wajib menggunakan masker.
Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.