Sambil Nunggu Corona Hilang, Yuk Pelajari Cara Dapat SIM Tanpa Calo

M. Adam Samudra - Rabu, 15 April 2020 | 09:10 WIB

Ilustrasi ujian pembuatan SIM C. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor.

Namun, untuk memilki SIM, para pengemudi harus melewati berbagai proses administrasi dan tes yang tidak mudah.

Tapi, bagi pengemudi yang berniat membuat SIM, jangan sampai menggunakan jasa calo.

Pasalnya, harga yang dipatok, pastinya lebih tinggi dibanding banderol pembuatan SIM yang sudah ditentukan pemerintah dan pihak kepolisian.

Baca Juga: Jadul Banget, Inilah Pemilik SIM Pertama di Dunia, Bentuk SIM-nya Kayak Surat Pengumuman!

Nah, berikut ini cara membuat SIM secara mudah tanpa perlu calo, yang dirangkum oleh GridOto.com.

Registrasi lewat SIM Online 

SIM Online merupakan suatu web aplikasi yang dipergunakan untuk melakukan registrasi penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM Online ini hanya untuk SIM A dan SIM C.

Kelebihan registrasi SIM Online

1. Pendaftaran bisa dilakukan kapan dan dimana saja dengan media apapun yang terkoneksi dengan internet

2. Tidak perlu antri pada saat pendaftaran

3. Bebas memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan

4. Lebih cepat dan akurat

"Bagi masyarakat yang ingin mendapatakan SIM mau belajar sendiri atau mengikuti kursus mobil juga tidak apa-apa, tidak masalah ," ujar Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin saat dihubungi GridOto.com, Rabu (15/4/2020).

"Bagi para pemohon juga dapat mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id," sambung dia.

Bawa dokumen penting

Jangan lupa, sebelum mengurus administrasi, siapkan terlebih dahulu dokumen pribadi, seperti fotocopy KTP sebanyak lima lembar, atau Surat Keterangan Kependudukan. Jangan lupa, membawa KTP asli.

Baca Juga: Bukan Angkot Biasa, Modifikasinya Merogoh Kocek Hingga 45 Jutaan

Selain itu, datanglah dengan berpakaian rapi, seperti kemeja berwarna terang, dan jangan menggunakan baju atau jilbab (bagi perempuan) berwarna biru, karena akan sama dengan background saat foto SIM, dan membuat sebagian foto hilang.

Setelah itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menuju loket untuk tes kesehatan.

Biaya formulirnya, Rp25 ribu. kemudian masuk ke ruangan untuk menjalani tes kesehatan.

Proses selanjutnya, adalah mengurus asuransi SIM, dengan biaya Rp30 ribu baik untuk SIM A ataupun SIM C.

Kedua dokumen di awal tadi, yaitu tes kesehatan dan asuransi menjadi syarat untuk mendapatkan formulir SIM.

Nah, menuju ujian praktik, bagi pemohon SIM, harus mendengarkan terlebih dahulu arahan dari penguji.

Bagi pemohon SIM C, harus melewati berbagai rintangan saat ujian praktik, sedangkan SIM A menggunakan mobil untuk parkir seri dan paralel, maju dan mundur, serta berkendara di tanjakan dan turunan.

Catatan bagi pemohon SIM A, jika sudah tidak lulus tes pertama, yaitu parkir seri, tidak akan dilanjutkan untuk tes berikutnya.

Berbeda dengan tes teori, bagi yang tidak lulus di uji praktik ini, baru bisa mengulang sepekan kemudian.

Untuk diketahui, memiliki surat izin mengemudi merupakan sebuah aturan wajib, untuk menjadi pengendara sepeda motor.

SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya PNPB SIM Baru

SIM A & A Umum Rp. 120.000

SIM B1 & B1 Umum Rp. 120.000

SIM B2 & B2 Umum Rp. 120.000

SIM C Rp. 100.000

SIM D Rp. 50.000

Biaya PNPB SIM Perpanjangan

SIM A & A Umum Rp. 80.000

SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000

SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000

SIM C Rp. 75.000

SIM D Rp. 30.000

Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah sebagai berikut:

Biaya administrasi Rp. 5.000