GridOto.com - Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah (Bapenda Jateng) memberlakukan pemutihan atau membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama masa pandemi Covid-19.
Dilansir GridOto.com dari TribunJateng.com, hal ini senda dengan program Bapenda Jateng sebelumnya yang telah menghapus denda pajak dan bea balik nama sejak tanggal 17 Februari sampai 16 Juli 2020.
Tavip Supriyanto, selaku Kepala Bapenda Jawa Tengah membenarkan kabar tersebut.
Baca Juga: Hore! Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Jasa Raharja Ikut Hapus Denda SWDKLLJ
"Dalam kondisi darurat Covid-19 kami tidak kenakan denda. Untuk lamanya sendiri sampai melihat pekermbangan situasi dan kondisi," tutur Supriyanto mengutip dari TribunJateng.com.
"Namun apabila masa darurat ini melebihi dari 16 Juli 2020, maka kita harus menunggu perintah pak Gubernur dahulu," lanjutnya, pada Senin (13/4/2020).
Pihaknya berharap program ini bisa meringankan beban warga yang perekonomiannya terdampak pandemi virus Corona.
Bapenda Jateng juga masih membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, hanya saja waktu operasionalnya mulai dibatasi.
Baca Juga: Bapenda DKI Jakarta Sebut Masyarakat yang Taat Bayar Pajak Kendaraan Sebagai Pahlawan, Ini Alasannya
Untuk Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 sampai 12.30 WIB, Jumat dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, dan Sabtu dari 08.00 sampai pukul 11.30 WIB.
"Meski kita masih membuka layanan Samsat, masyarakat yang berada di Jateng tetap kita himbau agar menggunakan aplikasi online dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan supaya bisa mengurai kepadatan di tempat pelayanan Samsat," paparnya.
"Untuk aplikasinya sendiri bisa menggunakan SAKPOLE (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online) atau Samsat Online Nasional (SAMOLNAS)," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bapenda Jateng Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Selama Wabah Corona