GridOto.com - Selain Pajak Kendaraan Bermotor yang dihapus oleh Pemprov DKI Jakarta, PT Jasa Raharja juga meniadakan denda SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor.
Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19 atau virus Corona.
SWDKLLJ sendiri memiliki kepanjangan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dan dibayar saat sobat membayar pajak kendaraan.
Pembebasan denda ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, dan memiliki ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pertama, pembebasan berlaku pada denda administrasi SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun berjalan sebesar 100 persen.
Kedua, pokok SWDKLLJ tahun berjalan serta pokok dan denda SWDKLLJ tahun yang lewat tetap dikutip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, kebijakan tersebut terhitung berlaku mulai tanggal 13 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Nah, bagi yang pajak kendaraannya masih menunggak, segera urus pembayarannya mumpung sedang ada kebijakan ini!