Aturan Mudik 2020 buat Pemudik yang Naik Bus, Mesti Bawa Surat Ini

Dwi Wahyu R. - Minggu, 12 April 2020 | 11:28 WIB

Suasana di Terminal Kampung Rambutan sebelum wabah virus Corona (Dwi Wahyu R. - )

GridOto.com - Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (11/4).

Tujuan dari dikeluarkannya Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 ini agar kegiatan mudik tidak mengakibatkan semakin meningkat dan meluasnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 ini terdapat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mudik Moda Bus.

Nah, berikut ini aturan mudik 2020 bagi pemudik yang menggunakan bus:

Dok Otomotif
Ilustrasi bus

Baca Juga: Begini Aturan Mudik 2020 Pakai Kendaraan Pribadi dari Pemerintah

Daerah Asal

1. Kepastian tiket sudah diperoleh sebelum berangkat ke terminal membawa surat keterangan sehat.

2. Berangkat ke terminal tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing.

3. Harus memakai masker.

4. Pastikan stamina dalam kondisi sehat.

5. Tidak membawa barang yang berlebih.

6. Menyiapkan bekal makanan dan minuman sesuai dengan lamanya perjalanan bus.

Dwi Wahyu R./GridOto.com
Ilustrasi hand sanitizer, tisu, dan masker di mobil

Baca Juga: Pembatasan Moda Transportasi Segera Berlaku, Bagaimana Nasib Pemudik?

Dalam Perjalanan

1. Mematuhi dan menjaga physical distancing.

2. Selalu menjaga kebersihan.

3. Aktif melaporkan kondisi kesehatan.

4. Selalu dalam kondisi cukup tidur, cukup makan, dan cukup minum.

5. Selalu membawa persediaan masker dan hand sanitizer.

Screenshot Permenhub No. 18 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mudik Moda Bus

Baca Juga: Mau Mudik? Polisi Batasi Maksimal 3 Orang di Minibus, Kalau Sedan Cuma Boleh Berdua!

Daerah Tujuan

1. Mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas di tempat tujuan.

2. Setelah tiba di terminal, penumpang tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing.

3. Seluruh penumpang menjadi ODP (Orang Dalam Pemantauan).