GridOto.com - Setiap lima tahun kendaraan bermotor diharuskan registrasi ulang sekaligus membayar pajak STNK.
Berbeda dengan membayar pajak tahunan untuk pajak 5 tahunan biasanya dibarengi dengan penggantian pelat nomor kendaraan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) menyebut, khusus untuk perpanjangan STNK 5 tahunan masyarakat harus datang langsung ke Samsat.
Hal itulah yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus.
"Kalau STNK 5 tahunan tidak bisa diurus dari rumah, sehingga harus datang langsung ke Samsat. Karena disitu ada mekanisme pengecekan fisik kendaraan," ujar Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com, Minggu (12/2/2020).
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri memutuskan untuk menutup sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik nasional maupun internasional mulai 19 Maret sampai 29 Mei 2020.
Baca Juga: Tampil Seksi dan Elegan, Lexus LS340 Ini Jadi Kandas Mepet Aspal
Selain itu pihaknya juga memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).