GridOto.com - Mungkin ada yang bertanya-tanya nih kalau beli motor baru, dapat STNK-nya dalam waktu berapa lama sih?
Bukan rahasia lagi kalau beli motor baru di delar baik tunai maupun kredit memiliki prosedur yang harus diikuti.
Setiap dealer motor baru punya aturan yang berbeda-beda.
Pembeli motor baru secara tunai atau kredit biasanya mengeluhkan proses pembuatan pelat nomor yang terbilang lama.
Umumnya dealer motor akan memproses pelat nomor baru selama 14 hari kerja atau dua mingguan.
Baca Juga: Bayar Pajak Lewat Online, Polisi : Stiker Pengesahan Tinggal Tunggu di Rumah
Tapi karena berbagai hal, biasanya proses pengiriman pelat nomor motor baru malah lebih lama dari waktu yang ditentukan.
Lantas mengapa hal tersebut kerap tejadi?
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus angkat bicara.
"Mungkin bukan karena lama proses di kita. Biasanya diler itu jualan kendaraan dengan kapasitas banyak sehingga dilakukan sekaligus oleh pihak diler," ungkap Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (11/2/2020).
Baca Juga: Honda XR650 Jadi Scrambler, Owner Ternyata Pembalap Rally Dakar
Martinus menilai, peran STNK bagi kendaraan bermotor sangat penting dan wajib dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor.
Dokumen ini merupakan identitas kendaraan yang legal, meliputi nomor registrasi polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik, serta detail spesifikasi kendaraan itu sendiri.
"Kalau proses di polisi tidak lama, karena idealnya saat BPKB selesai langsung jadi. Biasanya 1 minggu seharusnya sudah selesai semua," sambungnya.
Ia pun terkadang masih mempertanyakan kenapa hal tersebut masih sering sekali terjadi. Padahal lanjut Martinus, prosesnya tak selama itu.
"Perlu dikelarifikasi apakah mekanismenya mengurus secara bersamaan atau bagiamana? Yang jelas kalau diproses di kami tidak memakan waktu lama," bebernya.