GridOto.com - Sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor kini tersedia secara online melalui aplikasi ponsel bernama Samsat Online Nasional (Samolnas).
Lewat aplikasi ini, masyarakat gak perlu lagi datang ke samsat, apalagi saat masa darurat virus corona (Covid-19) seperti ini.
Namun, sistem ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor 1 tahunan.
"Selama masa darurat Covid-19 kita mengoptimalisasi melalui layanan sistem online. Nah, untuk mekanisme perpanjangan kendaraan itu ada namanya Samsat Online Nasional (Samolnas)," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus kepada GridOto.com, Sabtu (11/4/2020).
Baca Juga: Yamaha XJR1300 Bergaya Cafe Racer, Tampilannya Jadi Lebih Agresif
"Jadi setiap orang yang ingin membayar pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat, dia cukup registrasi melalui aplikasi. Dari situ kita akan akan kirim stiker pengesahan ke rumah masing-masing sesuai alamat STNK," sambungnya.
Untuk diketahui, saat membayar pajak kendaraan di aplikasi Samolnas, wajib pajak harus mengisi data, seperti nomor polisi, nomor induk kependudukan (NIK), 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan, nomor ponsel, dan email.
Usai melakukan langkah sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama tiga hari.
Baca Juga: Suzuki GSX-R750 Cafe Racer, Tetap Road Legal Meski Bakal Main di Lintasan Balap
"Untuk mengesahkan STNK itu cukup dengan stiker, sehingga masyarakat bisa langsung menempelkan di kotak yang tertera di STNK pengesahan tersebut," bebernya.