GridOto.com- Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemarin (10/4) sampai 14 hari ke depan.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pengaturan PSBB di Jakarta.
Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah untuk menjalankan aturan PSBB ini.
Seperti yang terpantau oleh GridOto.com hari ini, Sabtu (11/4) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Baca Juga: Kodim 0907 Tarakan Mengubah Yamaha V-Ixion R Jadi Morse Buat Cegah Penyebaran Virus Corona
Wilayah yang berbatasan dengan Kota Tangerang, Banten ini melakukan pengecekan terhadap sejumlah kendaraan yang melewati jalur di wilayah Ciledug, Tangerang-Kembangan, Jakarta Barat.
Kompol Suwarno, Wakasatlantas Polres Jakarta Barat menyebutkan kegiatan ini dalam rangka mendukung PSBB di Jakarta.
"Tidak ada tindakan tilang bagi yang melanggar hanya imbauan dan diberhenti untuk memakai masker baik pengendara motor dan mobil," jelas Kompol Suwarno.
Sesuai dengan prosedur dalam PSBB, penumpang mobil hanya boleh 50 persen dari kapasitas.
"Kalau ada penumpang yang bersebelahan, kami persilakan untuk pindah ke belakang," tegasnya.
Begitu juga bagi pengendara ojol yang membawa penumpang, pihak kepolisian akan meminta untuk kembali dan tidak membawa penumpangnya ke Jakarta.