GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dimulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Keputusan ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19 agar tidak semakin meluas.
Lantas bagimana jika ingin memperpanjang SIM dan membuat baru?
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, hingga sekarang Satpas SIM masih beroperasi.
Baca Juga: Mau Mudik? Polisi Batasi Maksimal 3 Orang di Minibus, Kalau Sedan Cuma Boleh Berdua!
"Terkait PSBB kita masih menunggu arahan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya," kata Kompol Lalu saat dihubungi GridOto.com, Kamis (9/4).
Ia menjelaskan, untuk pelayanan penerbitan misalnya SIM baru, SIM hilang dan SIM rusak pada Satpas (Pelayanan Penyelenggara Administrasi) jajaran Polda Metro Jaya tetap dibuka dengan pembatasan waktu pelayanan.
Untuk waktunya, hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB, sementara untuk hari Sabtu dari pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.
"Sesuai dengan pemberitahuan pengumuman tersebut, sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut," tuturnya.
Baca Juga: Dua Trik Simpel Ini Bisa Mencegah Ban Motor Kempes Saat Tidak Dipakai
Sedangkan untuk gerai SIM yang berada di pusat perbelanjaan dan unit SIM keliling masih ditutup terhitung mulai tanggal 28 Maret - 29 Mei 2020.
Sementara bagi kalian yang masa berlaku SIM-nya habis mulai tanggal 17 Maret-29 Mei akan diberikan dispensasi, sehingga dapat diperpanjang setelah tanggal 29 Mei 2020.