GridOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang memuat berbagai informasi kendaraan bermotor dan identitas pemiliknya.
Seperti nama pemilik, jenis kendaraan dan bahan bakarnya, nomor rangka dan mesin, warna, hingga besaran pajak tahunannya.
Maka dari itu, STNK wajib hukumnya dibawa bepergian sepaket dengan kendaraannya.
Baca Juga: Nggak Mahal, Ternyata Segini Biaya Ubah Status Warna Kendaraan di STNK
Jika diamati, ada banyak singkatan-singkatan pada bagian lembar pajak STNK yang mungkin untuk beberapa sobat GridOto.com terdengar asing.
Buat yang masih bingung, berikut penjelasan singkatan-singkatan yang ada di STNK.
1. BBN KB
BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.
Bea tersebut merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Besaran BBN KB adalah 10% dari harga kendaran bermotor (off the road)/atau harga faktur untuk kendaraan bermotor baru.
Sedangkan untuk kendaraan bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB)-nya.
Baca Juga: Blak-Blakan Sambodo Purnomo Yogo : Hati-Hati STNK Diblokir Jika Abaikan Surat ETLE
2. PKB
PKB singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Pajak tersebut merupakan pungutan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang bisa ditujukan ke perseorangan ataupun badan/perusahaan.
Besarnya PKB dihitung dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual kendaraan bermotor.
Selain itu PKB juga dihitung berdasarkan bobot yang mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Nama Nissan GT-R Ternyata Singkatan Bahasa Italia, Ini Artinya
Untuk perseorangan yang memiliki kendaraan lebih dari satu pajaknya berbeda-beda untuk tiap kendaraan.
Biasanya, ada peningkatan persentase pajak mulai dari kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.
Besarannya tergantung masing-masing Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Ini Kepanjangan Singkatan GSX di Motor Suzuki
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sumbangan ini bersifat wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pengelolaan dana tersebut diserahkan oleh Jasa Raharja.
Nantinya sumbangan tersebut akan diserahkan kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya yang berhak atas santunan.
Besaran santunan pun berbeda-beda tergantung imbas yang diterima korban.
Mulai dari santunan untuk biaya pengobatan dan perawatan hingga santunan untuk korban meninggal dunia.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Tilang Itu Ternyata Singkatan! Ini Kepanjangannya
4. Biaya ADM
Biaya ADM ini biaya administrasi. Dikenakan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama.
Untuk kendaraan baru tidak dikenakan biaya tersebut.