GridOto.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas) menjamin tidak ada operasi atau tilang kendaraan saat arus mudik dan arus balik pada lebaran tahun ini.
Namun pihak Kepolisian bakal memberlakukan kebijakan ketat untuk masyarakat yang tetap mudik di tengah penyebaran virus corona.
Salah satunya, mengimplementasikan jaga jarak fisik dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik kendaraan umum maupun pribadi.
"Enggak ada tilang, tapi kita akan suruh mereka pulang jika melebihi kapasitas," ujar Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin saat dihubungi GridOto.com, Rabu (8/4/2020).
Baca Juga: Redam Dampak Virus Corona, Kemenperin Usulkan Beragam Stimulus Buat Industri Otomotif
Kalau pun diberlakukan tilang, lanjut Benyamin, pemudik tidak akan jera. Bahkan mereka berdalih lebih baik dikenakan tilang dari pada tidak mudik sama sekali.
"Kalau cuma tilang mereka mungkin lebih senang di tilang dari pada tidak bertemu keluarganya, kan begitu," bebernya.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi, sepeda motor tidak dapat membawa penumpang.
Mobil pribadi juga hanya boleh mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
Baca Juga: Mau Mudik? Polisi Batasi Maksimal 3 Orang di Minibus, Kalau Sedan Cuma Boleh Berdua!
"Tilang itu berapa sih, paling Rp 500 ribu yang penting bisa mudik. Tapi kalau kita batasi, ya mereka tidak akan bisa ketemu keluarganya karena disuruh pulang oleh Polisi," tambahnya.
Untuk diketahui, pemerintah akhirnya "membolehkan" masyarakat yang merantau di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pulang ke kampung halaman.
Hal ini diputuskan Jokowi dalam rapat terbatas pada Kamis (2/4/2020).
Keputusan tersebut berbeda dengan pernyataan Jokowi sebelumnya yang melarang para perantau di Jabodetabek mudik.
Alasannya, mereka bisa menularkan virus corona atau Covid-19 kepada keluarga dan warga desa.