46 Multifinance Beri Keringanan Pembiayaan, Apakah Kreditur Motor atau Mobilmu Ada di Daftar?

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 5 April 2020 | 16:00 WIB

Ilustrasi motor baru yang bisa dikredit. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Di tengah pandemi COVID-19 yang terjadi di Tanah Air membuat debitur kesulitan dalam melakukan pembayaran kredit motor atau mobil.

Berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 46 multifinance memberikan keringanan kredit bagi debiturnya.

Melansir Kontan.co.id, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno menjelaskan ada beberapa upaya yang dilakukan perusahaan multifinace untuk meringankan beban debiturnya di tengah pandemi.

Secara umum keringanan yang diberikan berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan keringanan lain yang ditawarkan oleh perusahaan multifinance.

Baca Juga: Nasabah Terdampak Covid-19 Dapat Kelonggaran Kredit di Adira Finance, Ini Syaratnya!

Ia mengatakan, pengajuan keringanan dapat dilakukan oleh debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona dengan persyaratan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, dari pekerja sektor informal atau UMKM, dan tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020.

"Mereka juga pemegang unit kendaraan atau jaminan serta kriteria lain yang ditentukan perusahaan,” kata Suwandi dalam keterangan pers OJK, Sabtu (4/4).

Berikut daftar multifinace yang memberikan keringanan kredit:

1. FIF Group
2. WOM Finance
3. Mandiri Tunas Finance
4. ACC
5. AEON Credit Service
6. Al Ijarah Indonesia Finance
7. ABC Finance
8. Armada Finance
9. BCA Finance
10. BCA Multifinance

11. Beta Inti Finance
12. BFI Finance
13. BRI Finance
14. Buana Finance
15. Bukopin Finance
16. Capella Multidana
17. CIMB Niaga Finance
18. Citifin Multi Finance
19. Danasupra Erapasific
20. Hasjrat Multifinance