GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sampang, Madura memberikan keringanan bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran.
Keringanan tersebut diberikan dalam bentuk penghapusan bunga keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Administrator Pelaksana (Adpel) Samsat Sampang, Bambang Harianto mengatakan kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Gubernur Jatim di tengah pandemi COVID-19.
"Tapi pembebasan ini hanya untuk bunga keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, sedangkan biaya pokoknya tetap membayar," katanya dilansir dari TribunJatim.com, Sabtu (4/4).
"Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap dibebankan. Begitupun dengan denda Jasa Raharja, buat sepeda motor per tiga bulan itu Rp 8.000," tambahnya.
Ia juga mengatakan bunga denda tersebut akan dihapus total meski sudah menunggak selama beberapa tahun.
Kebijakan tersebut berlaku selama satu bulan alias sampai bulan Mei, terhitung sejak 3 April 2020.
Meski begitu, tak menutup kemungkinan adanya perpanjangan waktu berlakunya masa pembebasan bunga pajak ini.
Baca Juga: Korlantas Hapus Denda Pajak Hingga 29 Mei, Indonesia Traffic Watch Beri Komentar Pedas
Hal tersebut lantaran situasi pandemi COVID-19 yang belum mereda.
"Kita tunggu kebijakan dari Gubernur Jatim," ucapnya.
Sementara itu, di tengah pandemi COVID-19 pelayanan di Samsat Sampang tetap berjalan, tapi ada pemangkasan waktu.
"Saat ini, hari Senin sampai Sabtu dimulai dari pukul 08.00-12.00 WIB, kecuali hari Jumat selesai pukul 11.00 WIB," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Pembebasan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Sampang Berlaku hingga Satu Bulan"