GridOto.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa masyarakat bisa menunda pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK sampai tanggal 29 Mei 2020.
Hanya saja, kebijakan ini belum bisa diterapkan di semua wilayah. Lantaran pihak Kepolisian masih berkoorinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan menunggu peraturan gubernur (Pergub).
Memang itu menjadi kebijakan untuk masing-masing Pemda bisa menyesuaikan pembebasan dispensasi dalam darurat Covid-19.
Namun untuk Wilayah Adminitrasi Banten dan Jawa Barat sudah melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Blak-Blakan Sambodo Purnomo Yogo : Hati-Hati STNK Diblokir Jika Abaikan Surat ETLE
Sementara untuk yang Jakarta masih dalam tahap koordinasi.
Bahkan menurut informasi, wilayah Jakarta sendiri sudah membuat perencanaan untuk dispensasi denda, hanya saja tinggal menunggu rilis resmi keputusan tersebut.
"Kalau wilayah Banten memang iya sudah diterapkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
"Tapi kalau di Jakarta masih menunggu, bisa langsung tanya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta," sambungnya.
Informasi penundaan pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK itu tersebar di akun instagram resmi Polri @divisihumaspolri pada Selasa (1/4/2020) kemarin.
Baca Juga: DPR Usulkan Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Dilakukan Kemenhub, ITW Komentar Gini
Informasi ini pun sempat viral dan mendapat banyak respons dari masyarakat.