GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meminta sejumlah Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) tidak beroperasi sementara.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan wabah Corona di Iindonesia.
Hal ini pun ditetapkan dengan mengeluarkan Surat nomor AJ.005/1/11/DJPD/2020 tentang Pembatasan Operasional Satuan Pelayanan UPPKB.
“Surat ini sebagai salah satu upaya pencegahan dan untuk meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 khususnya pada Jembatan Timbang di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Rabu (1/4/2020).
(Baca Juga: Berantas Corona, Kemenhub Berlakukan SOP Pencegahan di Seluruh Transportasi Darat)
Di sejumlah UPPKB di wilayah BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan DIY, BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur tidak dioperasikan atau ditutup.
“UPPKB di luar wilayah tersebut tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan yaitu waktu operasional selama 5 jam sehari dan hanya untuk pendataan angkutan barang," paparnya.
"Selain itu pengemudi juga awak kendaraan atau kernet dilarang turun dari kendaraan selama di area UPPKB,” kata Dirjen Budi.
Selain itu para petugas di UPPKB diimbau mengenakan masker, sarung tangan, mencuci tangan dan menghindari kontak fisik dengan menjaga jarak minimal 1 meter.
(Baca Juga: Suzuki Katana Versi 2020 Tambah Dua Warna Baru, Merahnya Kayak Lipstik)
“Kami juga minta untuk melakukan pembersihan ruangan kerja dengan disinfektan setiap hari," tuturnya.
Dalam surat tersebut juga disebutkan apabila petugas UPPKB memiliki gejala sakit Covid-19 maka melapor di pusat layanan kesehatan terdekat.
Tak hanya itu, para Kepala BPTD juga diminta untuk mengatur pembagian shift beserta jumlah personil yang bertugas dan waktu kerja personil yang bekerja di lapangan.