GridOto.com - Salah satu tuntutan menjadi seorang pengendara yang baik yakni dapat menjaga konsentrasinya saat berkendara.
Pasalnya jika sekali saja mengalihkan fokus, bisa mengakibatkan kecelakaan yang berakibat fatal.
Seperti yang beberapa waktu lalu terjadi di kawasan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Minggu petang (29/3).
Seorang pengendara Honda Brio mengaku mengemudi sambil menggunakan telepon seluler.
Alhasil, ia menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas.
(Baca Juga: Honda Brio Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Sopir Ngaku Nyetir Sambil Main Hape)
Pelakupun terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 12 juta.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)"