GridOto.com - Demi mempersempit virus Corona di bidang sarana dan prasarana transportasi darat, maka perlu dilakukan pencegahan yang ketentuannya diatur dalam Standar Operasional Prosedur.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1629/UM.006/DRJD/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Bidang Transportasi Darat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menilai bahwa dalam Perdirjen tersebut diatur pencegahan penyebaran Corona virus akan dilaksanakan secara bersama oleh berbagai unsur.
“Ketentuan dalam SOP tersebut nantinya dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Balai Pengelola Transportasi Darat, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Operator Pelabuhan, dan Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” jelas Dirjen Budi di Jakarta, Minggu (29/3/2020).
(Baca Juga: Cegah Penularan Corona, Kemenhub Batalkan Semua Mudik Gratis Lebaran)
“Pencegahan penyebaran Covid-19 akan kami laksanakan dengan penyiapan petugas dan sarana prasarana transportasi darat, pelaksanaan kegiatan pencegahan di sarana dan prasarana transportasi darat," ucapnya.
Selain itu juga pencegahan di unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB/ jembatan timbang).
"Kalau sudah ada penumpang yang terindikasi terjangkit Covid-19 setelah deteksi dini maka harus segera dirujuk ke Rumah Sakit,” Budi.
Secara umum, dalam Perdirjen tersebut baik penumpang maupun petugas akan diukur suhu tubuhnya dan dipastikan tidak melebihi 37,5° C.
(Baca Juga: Regulasi Kemenhub Masih 'Mentah', Modifikasi Motor Bensin ke Listrik Harus Uji Tipe Lagi)
Selain itu pembersihan cairan disinfektan juga harus dilakukan baik di sarana maupun prasarana dengan prioritas penyemprotan pada tempat dan alat yang sering disentuh.
Fasilitas seperti cairan pembersih tangan, thermogun, atau thermal scanner harus tersedia.
Penumpang juga diminta untuk tidak berdesakan dengan memperhatikan batas jarak aman 1 meter antar penumpang.