GridOto.com- Peluang untuk melakukan relaksasi atau restrukturisasi kredit pada lembaga keuangan kini terbuka.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK0 sebagai regulator lembaga keuangan menerbitkan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020, ini diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampak Covid-19.
Lantas bagaimana bagi debitur yang hendak mengajukan relaksasi ini?
Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head PT Mandiri Tunas Finance mengatakan saat ini pihak MTF telah menerima beberapa pihak yang hendak mengajukan relaksasi.
"Sudah ada," tegasnya.
Baca Juga: Terhadap Peraturan OJK Soal Relaksasi Kredit, Tak Semua Permintaan Dipenuhi!)
Ia menjelaskan untuk mengajukan relaksasi atau restrukturisasi kredit, pihak debitur harus mengisi form yang disediakan lembaga.
"Diisi lengkap data-data dan alasan mengajukan relaksasi," jelas Reza.
Setelah seluruh data lengkap, pihak lembaga akan melakukan penilaian terhadap debitur.
"Kami akan melakukan penelitian dan akan mewawancarai debitur yang mengajukan," bilangnya.