Begini Cara Mengajukan Relaksasi di Lembaga Pembiayaan

Hendra - Jumat, 27 Maret 2020 | 16:10 WIB

PT Mandiri Tunas Finance adakan gelar pameran otomotif tunggal di Pondok Indah Mall, dengan menawarkan sejumlah program menarik (Hendra - )

GridOto.com- Peluang untuk melakukan relaksasi atau restrukturisasi kredit pada lembaga keuangan kini terbuka. 

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK0 sebagai regulator lembaga keuangan menerbitkan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020, ini diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampak Covid-19.

Lantas bagaimana bagi debitur yang hendak mengajukan relaksasi ini?

Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head PT Mandiri Tunas Finance mengatakan saat ini pihak MTF telah menerima beberapa pihak yang hendak mengajukan relaksasi. 

"Sudah ada," tegasnya.

Baca Juga: Terhadap Peraturan OJK Soal Relaksasi Kredit, Tak Semua Permintaan Dipenuhi!)

Ia menjelaskan untuk mengajukan relaksasi atau restrukturisasi kredit, pihak debitur harus mengisi form yang disediakan lembaga.

"Diisi lengkap data-data dan alasan mengajukan relaksasi," jelas Reza.

Setelah seluruh data lengkap, pihak lembaga akan melakukan penilaian terhadap debitur.

"Kami akan melakukan penelitian dan akan mewawancarai debitur yang mengajukan," bilangnya.