GridOto.com - Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang sleeper bus atau bus bertempat tidur dan menindaknya karena dinilai melanggar aturan.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan rancangan bangun kendaraan, tujuan penggunaan dan bentuk rancangan bangunan bus harus disertakan dari awal.
Sebab izin rancang bangun melekat pada unit bus dari pertama kali dibuat.
Menanggapi hal tersebut, Brand & Marketing Comunication Manager Karoseri Laksana, Candra Dewi pun angkat bicara.
(Baca Juga: Pemerintah Harus Tindak Tegas Bus Bertempat Tidur, Kenapa Bisa Begitu?)
Ia menjelaskan, pihaknya sudah memiliki syarat SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) untuk membuat bodi truk supaya bisa mendapatkan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe).
"Perlu diketahui bahwa kalau kita mengeluarkan sebuah kendaraan pasti semua ketentuannya seperti SKRB dan lain-lainnya itu sudah dapat persetujuan dari pihak Kementerian Perhubungan," kata Candra kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
"Kalau produk kita sudah launching itu pasti sudah dapat izin. Kita sudah dari tahun 2019 sama prodak laksanan yang sudah di launching sudah melalui SKRB dari Kementerian Perhubungan sehingga sudah memenuhi standar pelayanan minimal," tegasnya.
"Kita juga enggak mungkin membuat prodak di launching tapi tidak ada izin dari Kementerian Perhubungan. Mau rancang bangun itukan sudah pasti masuk terlebih dahulu masuk ke Kemenhub," tambahnya lagi.
(Baca Juga: Sopir Bus Rawan Terpapar Virus Corona, Terminal Harus Sediakan Fasilitas Ini)
Sebelum dapat “mengaspal” di jalanan Nusantara, setiap kendaraan bermotor harus melalui uji tipe sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
Baik itu berupa mobil penumpang, motor, maupun kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang termasuk Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) menurut undang-undang.
Budiyanto juga mengatakan, meskipun sleeper bus cukup diminati masyarakat, banyak pihak mempertanyakan regulasi dan aturan perizinan bus tersebut.
Menurutnya, hal tersebut sudah tertuang di dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
(Baca Juga: Seperti di Dalam Pesawat Kelas Bisnis, Yuk Intip Kabin Sleeper Bus Suites Class Dari Laksana)
"Pendapat saya, pelarangan mungkin sifatnya sementara sambil untuk memenuhi persyaratan yang lain," kata Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
"Seperti misalnya masalah kursi untuk tidur. Rancangannya harus disesuaikan untuk aspek keamanan dan keselamatan, baik penumpang maupun pengemudi," jelasnya.