GridOto.com- Mengantisipasi mewabahnya Covid-19, Polres Bogor menjalankan surat telegram No ST/967/III/YAN.1.1./2020 tertanggal 23 Maret 2020.
Surat tersebut berisikan dan memerintahkan penutupan sementara layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) demi pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 .
Polres Bogor menutup sementara Satpas SIM mulai hari ini.
Baca Juga: Dampak Virus Corona, F1 2020 Berpotensi Hanya Gelar 15 Hingga 18 Balapan)
Menurut IG Satlantas Polres Bogor, batas waktu penutupan ini akan diberitahukan kemudian.
Lantas bagaimana jika pengendara ingin memperpanjang SIMnya?
SIM yang habis masa berlakunya pada 24 Maret 2020, baru bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM setelah kondisi dinyatakan normal.
Bagi warga dengan status SIM yang habis masa berlakunya selama periode penutupan, maka yang bersangkutan bisa langsung melakukan pengurusan perpanjanggan SIM pada saat layan kembali dibuka.
Artinya bukan bikin baru.
Jadi warga tetap berdiam di rumah saja selama wabah belum mereda.
Tetap jaga kesehatan.