GridOto.com - Perhatian buat para sobat GridOto yang berdomisili di Kota Semarang dan sekitarnya.
Sebagai langkah menghindari penyebaran virus Corona (Covid-19), Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang untuk sementara watu tidak menerima warga yang ingin membayarkan denda tilang kendaraan secara langsung.
Sebagai gantinya, para pelanggar wajib membayarkan denda tilangnya secara online melalui situs resmi kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id.
Kebijakan tersebut sudah mulai diberlakukan pada Jumat (20/3/2020) kemarin.
(Baca Juga: Wabah Corona Menyebar Luas, Gimana Dengan Pengurusan Tilang Elektronik? Ini Kata Polisi)
"Sehari diberlakukan peraturan ini sudah ada ratusan warga Kota Semarang yang memanfaatkan layanan ini, untuk Sabtu dan Minggu kami libur," tutur Kasi Tipidum Kejari Semarang, Edy Budianto, dikutip dari Tribun Jateng, Minggu (22/3/2020).
Edy mengatakan, layanan ini dilakukan semata-mata untuk langkah pencegahan dini penyebaran virus Corona.
Sebagaimana himbauan pemerintah untuk meniadakan kerumunan massa, saat keadaan sudah seperti semula pelayanan akan dilakukan seperti biasa.
Setelah wabah Corona teratasi pun pihaknya masih tetap melayani pembayaran tilang secara online tersebut.
(Baca Juga: Habis Jual Kendaraan Belum Lapor Samsat, Siap-siap Denda Tilang E-TLE 'Nyasar' ke Rumah)