Pelayanan SIM Keliling di Denpasar Bali Ditiadakan, Buat Yang Mau Perpanjang SIM Bagaimana?

Ditta Aditya Pratama - Minggu, 22 Maret 2020 | 19:05 WIB

Pelayanan SIM Keliling (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Untuk mencegah penyebaran COVID-19,unit Regident Satlantas Polresta Denpasar akan menghentikan pelayanan perpanjangan SIM keliling untuk sementara.

Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kanit Regident Iptu M Bhayangkara Putra Sejati mengatakan penghentian ini berlaku dari tanggal 17 Maret 2020 lalu.

"Iya dari tanggal 17 Maret kita stop dulu. Hal itu mengacu surat edaran Gubernur, untuk sementara sampai kondusif," ujarnya Minggu (22/3/2020).

 

Lebih lanjut dimaksudkan Iptu Bhayangkara, penghentian sementara pelayanan SIM keliling ini karena adanya pandemi virus Corona.

Beberapa hari terakhir masyarakat masih diresahkan dengan adanya virus Corona hingga membuat beberapa aktivitas sehari-hari terganggu.

(Baca Juga: Polri Dispensasi SIM Yang Habis Masa Berlakunya Karena Wabah Corona. Ini Detilnya!)

Lalu bagaimana kalau masa berlaku SIM habis dan ingin memperpanjang?

Dalam hal ini, Kanit Regident Iptu Bhayangkara menambahkan untuk masyarakat yang berada di kota Denpasar dan sekitarnya, yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, bisa langsung ke Gedung Regident Satlantas Polresta Denpasar di Jalan Gunung Sanghyang, DenpasarBali.

"Untuk yang ingin membuat SIM, masih bisa kita layani di Polresta Denpasar. Semua masih berjalan dengan normal disana," tambahnya.

Namun dalam pelayanan, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM tetap harus membawa syarat yang harus dilengkapi.

Seperti fotocopy KTP, SIM asli, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pelayanan SIM Keliling Dihentikan Sementara, Pelayanan di Polresta Denpasar Tetap Normal