GridOto.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan stimulus dalam menghadapi wabah virus Corona.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait keringanan kredit kepada warga terdampak virus corona.
Stimulus ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam penyelamatan dunia usaha.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.
“Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari
dampak penyebaran Covid 19 ini,” katanya.
Wimboh Santoso menuturkan, pihaknya merelaksasi perhitungan Non Performing Loan (NPL) alias kredit macet.
(Baca Juga: Piaggio Medley 2020 Mengaspal di Vietnam Dengan Tiga Versi, Segini Harganya...)
Termasuk bagi lembaga pembiayaan serta perusahaan leasing.
Dia meminta lembaga pembiayaan dan perusahaan leasing juga tidak melakukan penagihan kredit macet satu tahun ke depan.