GridOto.com- Wabah virus Corona atau Covid-19 membuat berbagai pelayanan publik terhambat.
Karena sebagian pelayanan itu tutup untuk menghindari kontak secara dekat dengan sesama.
Di sisi lain, bagi warga yang hendak mengurus seperti perpanjangan SIM pun menjadi sulit.
Untuk itu, Polri memberikan dispensasi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol. Wibowo menjelaskan pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlaku pada tanggal 17 sampai dengan 30 Maret diberi kemudahan.
(Baca Juga: Pelayanan SIM Tetap Buka, Polisi Menerapkan SOP Pencegahan Virus)
Hal tersebut dilakukan oleh Ditlantas Polda Banten untuk menghentikan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Kebijakan tersebut dilakukan atas petunjuk langsung Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono M.H., tentang dispensasi perpanjangan SIM ditengah pandemik Covid-19 dan tidak proses SIM baru.
“Para pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada periode tersebut dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 31 Maret 2020,” Dirlantas Polda Banten, Jumat (20/03).
Dirlantas Polda Banten pun menjelaskan untuk orang dalam pengawasan (ODP) atau suspect Covid 19, dapat melaksanakan perpanjangan setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit.
“Bagi pasien ODP atau suspect Covid 19, dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit,” jelas Dirlantas Polda Banten.
Dirlantas Polda Banten mengungkapkan bahwa dalam upaya mencegah Virus Corona petugas akan melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap setiap para pemohon SIM.
Selain itu pihaknya juga menyediakan hand sanitizer supaya bakteri-bakteri di tangan juga mati.
“Kemudian melakukan sistem jaga jarak satu meter di setiap kursi tunggu. Mudah-mudahan dengan upaya itu kita bisa bersama-sama meminimalisir penyebaran virus ini,” terang Kombes Pol. Wibowo.
“Kita akan selalu berusaha maksimal khususnya dalam mensosialisasikan upaya – upaya pencegahan penyebaran virus ini, dan kiranya masyarakat untuk tidak panik namun tetap melakukan upaya-upaya pencegahan yang tepat,” pinta Dirlantas Polda Banten.