GridOto.com- Wabah virus Corona atau Covid-19 membuat berbagai pelayanan publik terhambat.
Karena sebagian pelayanan itu tutup untuk menghindari kontak secara dekat dengan sesama.
Di sisi lain, bagi warga yang hendak mengurus seperti perpanjangan SIM pun menjadi sulit.
Untuk itu, Polri memberikan dispensasi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol. Wibowo menjelaskan pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlaku pada tanggal 17 sampai dengan 30 Maret diberi kemudahan.
(Baca Juga: Pelayanan SIM Tetap Buka, Polisi Menerapkan SOP Pencegahan Virus)
Hal tersebut dilakukan oleh Ditlantas Polda Banten untuk menghentikan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Kebijakan tersebut dilakukan atas petunjuk langsung Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono M.H., tentang dispensasi perpanjangan SIM ditengah pandemik Covid-19 dan tidak proses SIM baru.
“Para pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada periode tersebut dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 31 Maret 2020,” Dirlantas Polda Banten, Jumat (20/03).
Dirlantas Polda Banten pun menjelaskan untuk orang dalam pengawasan (ODP) atau suspect Covid 19, dapat melaksanakan perpanjangan setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit.
“Bagi pasien ODP atau suspect Covid 19, dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit,” jelas Dirlantas Polda Banten.