GridOto.com - Berkendara melebihi batas kecepatan baik di situasi lalu lintas antarkota, dalam kota atau jalan tol sangat berbahaya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri, telah mengeluarkan aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 tahun 2015 mengenai penetapan batas kecepatan kendaraan bermotor.
Dalam aturan tersebut, batas kecepatan paling rendah yaitu 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
Untuk jalan antarkota, maksimum kecepatan yang diperbolehkan yaitu 80 km/jam, sedangkan untuk jalan dalam kota maksimal kecepatan 50 km/jam dan di kawasan permukiman kecepatan diatur hanya 30 km/jam.
(Baca Juga: Street Manners: Bahaya! Ganti Mika Lampu Belakang Menjadi Bening Bisa Sebabkan Kecelakaan)
Eko Reksodipuro, Managing Director DSD Road Safety Consultant mengatakan, berkendara dalam kecepatan di atas 60 km/jam sebenarnya dapat menimbulkan kecelakaan yang lebih fatal.
"Penelitian di atas 60 kilometer per jam akan menimbulkan kecelakaan fatal. Ibaratnya jika berkendara di atas 60 km/jam dan tertabrak kendaraan lain dengan kecepatan yang sama, itu persamaannya seperti orang jatuh dari bangunan lantai 4," sebut Eko.
"Dalam kejadian semacam itu, kemungkinan meninggalnya ada tapi gak 100 persen, tapi risiko cederanya pasti ada," sambungnya.
Menurut Eko, kecelakaan saat berkendara di bawah 60 km/jam tingkat fatalitasnya menurun dua kali lipatnya.
(Baca Juga: Street Manners: Jangan Buka Jendela Saat Mobil Ngebut, Akibatnya Bisa Fatal!)
"Kalau berkendara di bawah 60 km/jam dan mengalami kecelakaan paling sama seperti jatuh dari bangunan lantai 2, seperti itu analogi energi yang menimpa saat kejadian kecelakaan," terang Eko, Rabu (11/3/2020).
Melihat fatalnya kecelakaan jika melanggar batas kecepatan, sebaiknya pengendara dibiasakan menaati aturan tersebut.
Karena sanksi yang diberikan bagi pelanggar batas kecepatan, akan mendapat pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).