GridOto.com- Sejak diterapkan tilang eletronik kepada pengendara motor sejak 3 Februari 2020, sudah sebanyak 3.194 pengendara yang melanggar berhasil diberikan penindakan.
“Itu kita rangkum dari awal operasi hingga Senin kemarin,” jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara tersebut di antaranya yaitu memasuki jalur TransJakarta, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah dan melanggar marka jalan.
Jenis pelanggaran pertama mendominasi dengan jumlah 1.586 kali.
Baca Juga: Update Harga Mobil Bekas Toyota Agya, Modal Rp 70 Jutaan Bisa Dapat Tahun Muda!)
“Paling banyak terjadi di jalur busway Duren Tiga kemudian di jalur busway Imigrasi dari pukul 06.00 sampai 12.00 dan pukul 12.00 sampai 18.00 WIB,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Sedangkan diurutan kedua yakni tidak menggunakan helm dengan jumlah pelanggaran 1.292 kali.
Lokasi pelanggaran itu terbanyak di traffic light Ketapang dan Sarinah.
Kemudian disusul pelanggaran jenis melanggar marka jalan, dengan jumlah pelanggaran 258 kali.
“Lalu, ada pengendara yang menerobos lampu merah di TL Ketapang totalnya 58,” terang Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor sejak Senin 27 Januari 2020.
Sedangkan penegakkan hukum dilakukan mulai 3 Februari 2020.
Ditlantas menargetkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan sepeda motor bisa berkurang hingga 50 persen setelah sistem ini berlaku.
Angka itu, didapat setelah melakukan kajian mendalam.
Untuk fase pertama, Polda Metro Jaya hanya memberlakukan ETLE motor di 3 ruas jalan.
Yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Koridor 6 Transjakarta atau sepanjang Mampang hingga Ragunan.