GridOto.com - Pengemudi diharuskan berkendara dalam keadaan sadar dan sehat demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Di beberapa negara, layanan sopir panggilan sering digunakan apabila si pemilik mobil sehabis dugem atau dalam pengaruh akohol dengan alasan keselamatan.
Namun, tak sedikit pengemudi yang sehabis dugem atau dalam pengaruh alkohol memilih untuk tidur di dalam mobil.
Apabila hal itu dilakukan di Inggris, sang pengemudi bisa dikenakan denda sekalipun mobil yang digunakan dalam posisi terparkir.
(Baca Juga: Copot Pelat Nomor Karena Bautnya Lepas, Apa Tetap di Tilang? Ini Penjelasannya)
Dikutip dari The Sun, pengemudi yang tertidur di dalam mobil dengan pengaruh alkohol bisa dikenakan denda sebesar GBP 2.500 atau sekitar Rp 44,9 juta (kurs 1 poundsterling = Rp 17.971, 15 Maret 2020).
Pada kasus yang lebih parah, sang pengemudi bisa dipenjara selama 3 bulan.
Hal tersebut bisa terjadi jika polisi mengira ada kemungkinan yang bersangkutan mengemudi, sehingga mereka akan menuntut atas pelanggaran itu.
Mesin mobil yang menyala serta lokasi kunci mobil bisa mempengaruhi sang pengemudi terbukti melanggar atau tidak.
(Baca Juga: Masih Bingung Urus Tilang E-TLE? Simak Nih Langkah-langkahnya)
Tentunya, hukuman tersebut akan diputuskan oleh hakim di pengadilan berdasarkan dari hasil tes napas dan lain-lainnya.