GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh siapa pun yang berkendara dan memiliki usia yang cukup. Termasuk SIM D yang dibuat khusus.
Ada beberapa kategori SIM yang selama ini yang akrab kita jumpai di Indonesia.
Seperti SIM A, B, dan C. Tapi apa kalian tahu ada SIM D?
SIM D dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.
Untuk dimiliki oleh pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.
(Baca Juga: Seberapa Penting Bikin SIM Wajib Tes Psikologi? Ini Faktanya)
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Edwin mengatakan, bagi penyandang disabilitas jika ingin mendapatkan SIM yakni masuk dalam katagori SIM D.
"Bisa kok mengurusnya, tes teorinya juga sama pada umumnya," kata Edwin kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).
"Untuk biayanya buat SIM D yakni Rp 50 ribu," ujarnya.
"Sementara untuk perpanjang, hilang, rusak dan pindah masuk (mutasi) yakni Rp 30 ribu saja," lanjutnya.