Masih Bingung Urus Tilang E-TLE? Simak Nih Langkah-langkahnya

M. Adam Samudra - Kamis, 12 Maret 2020 | 11:10 WIB

Ilustrasi kamera tilang elektronik (E-TLE) (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sudah sejak Oktober 2018 Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan tilang dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE). 

Tilang elektronik ini mempermudah polisi dalam menentukan pelanggaran.

Namun bagimana jika masih ada pengendara yang binggung cara prosedur mengurusnya ketika terkena tilang elektronik?

Kasi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Tri Waluyo mengingatkan kembali cara membayar denda tilang elektronik.

(Baca Juga: Tidak Untuk Ditiru! 2.293 Motor Kena Tilang Elektronik, Pelanggaran Ini Paling Banyak)

Tri menilai, cara mengurus denda ETLE pada dasarnya sama seperti tilang biasa yang dilakukan petugas.

"Kalau ada kendaraan terkena tilang elektronik biasanya akan diberikan surat pemberitahuan," ujar Kompol Tri Waluyo kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

"Nanti dari situ diharapkan pemilik kendaraan segera mengurus dan datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Pancoran sertakan membawa surat untuk konfirmasi," sambungnya.

Tri menambahkan, setelah surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.

Ada dua cara melakukan klarifikasi, bisa dengan cara online atau manual.

Jika memilih online, carabta dengan melalui situs www. ETLE-PMJ.info.

Sementara jika manual,  caranya dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

(Baca Juga: Satlantas Polres Pamekasan Gelar Razia, Polisi Berhasil Tilang Puluhan Pengendara)

Posko E-TLE buka dari Senin-Sabtu dengan waktu pelayanan Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.

Pelanggar diberi waktu lima hari untuk konfirmasi.

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.

Tri mengatakan, tilang elektronik ini cukup efektif, dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas.

Sekaligus dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.

"Dengan adanya tilang elektronik kendaraan yang melakukan pelanggaran itu menurun," jelas Tri.

"Terutama daerah yang sudah dipasangi kamera CCTV, jadi mereka sudah pada taat kepada peraturan lalu lintas yang ada," paparnya.