GridOto.com - Dalam mendukung upaya pemerintah terkait percepatan elektrifikasi kendaraan, mengubah motor konvensional menjadi motor listrik bisa jadi pilihan.
Namun langkah modifikasi motor listrik tersebut, nantinya harus berdasarkan izin dari agen pemegang merek (APM).
Menurut Dewanto Purnacandra, selaku Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, pihaknya sedang menyusun rancangan mengenai aturan konversi motor bermesin bensin menjadi motor listrik.
(Baca Juga: Wajib Terbit Agustus 2020, Kemenperin Kejar Target Rampungkan Regulasi Kendaraan Listrik)
"Konsep sedang disusun, namun banyak yang perlu dibahas dengan para stakeholder. Karena banyak peraturan di atas yang jangan sampai dilanggar. Selain itu terkait modifikasi harus ada izin juga dari APM," kata Dewanto.
Setelah langkah modifikasi dilakukan, pemilik juga nantinya harus melakukan uji tipe kembali.
"Pemilik yang memodifikasi motor listrik, nantinya harus mengajukan uji tipe lagi di perusahaan yang ditunjuk Kemenhub," ujarnya, Kamis (5/3/2020).
“Tapi skemanya seperti apa itu akan diatur. Misalnya ada perusahaan yang bisa modifikasi, nanti masyarakat yang mau modifikasi bisa lewat perusahaan itu,” sambungnya.
(Baca Juga: Murah! Segini Biaya yang Dikeluarkan Buat Sekali Charge Motor Listrik)
Wacana perizinan uji tipe pada motor listrik hasil modifikasi ini, disebut Dewanto belum bisa dilakukan secara perorangan.
"Pengajuan perorangan untuk uji tipe itu enggak bisa," jelas Dewanto kepada GridOto.com.
"Jadi kalau mau, harus melalui perusahaan. Mungkin perusahaan yang kami tunjuk, namun saat ini perusahaannya masih dalam pemikiran. Karena ini hal yang baru," ungkapnya.
Mengubah motor konvensional menjadi electric mobility (ELMO), sebenarnya mulai banyak dilakukan, jadi sebaiknya regulasi yang mengatur hal tersebut juga harus segera diselesaikan Kemenhub.