GridOto.com - Rambu lalu lintas merupakan salah satu faktor pendukung ketertiban dan keselamatan berkendara yang harus dipatuhi oleh pengendara.
Penjabaran tentang rambu lalu lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Lalu Lintas.
Dalam Bab 1 Pasal 1 dijelaskan: “Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk, bagi pengguna jalan”.
Dikutip GridOto dari Kompas.com, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto, menjelaskan bahwa setiap pengendara harus memahami jenis dan makna rambu lalu lintas.
(Baca Juga: Jangan Dicuekin Terus! 5 Rambu Lalu Lintas Ini Sebenarnya Penting)
“Pemahaman akan jenis dan makna rambu lalu lintas jalan rasanya harus ditingkatkan. Faedahnya guna mewujudkan lalu lintas jalan yang berisiko rendah,” ujar Edo saat dihubungi KOMPAS.com, Minggu (5/1/2020).
Selanjutnya, pada pasal 3 dijelaskan bahwa terdapat empat jenis rambu lalu lintas Untuk membedakan fungsi dari rambu lalu lintas, yaitu peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.
Cara paling mudah untuk membedakannya adalah dengan melihat warnya.
Rambu Peringatan
Memiliki warna dasar kuning, garis tepi hitam, lambang hitam dan huruf atau angka berwarna hitam.
(Baca Juga: Gaet Komunitas Setempat, Satlantas Polres Belitung Siap Berantas Buta Rambu Lalu Lintas)
Rambu ini berfungsi untuk menginformasikan kondisi jalan yang membutuhkan kewaspadaan lebih.
Contohnya peringatan perlintasan kereta api, daerah rawan kecelakaan, permukaan licin dan banyak pejalan kaki.
Rambu Larangan
Menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, lambang hitam, huruf atau angka hitam dan kata-kata merah.
Berfungsi untuk memberi larangan pada pengguna jalan misalnya dilarang masuk, berhenti, parkir atau memutar balik.
Rambu larangan diberlakukan pada area yang ditentukan hingga terdapat rambu batas akhir larangan yang berwarna putih, garis tepi hitam, lambang hitam dan huruf atau angka hitam.
(Baca Juga: Tidak Untuk Ditiru! 2.293 Motor Kena Tilang Elektronik, Pelanggaran Ini Paling Banyak)
Rambu ini bisa dikenali sebagai versi hitam-putih rambu larangan.
Rambu Perintah
Memiliki warna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih dan kata-kata putih.
Rambu ini menyatakan perintah wajib untuk pengguna jalan.
Misalnya belok kiri langsung, atau batas kecepatan.
(Baca Juga: Street Manners: Tips Pilih Lokasi Parkir yang Aman buat Anda)
Rambu Petunjuk
Rambu ini bisa dikenali dengan warna dasar hijau, garis tepi putih, huruf atau angka putih.
Berfungsi untuk memandu pengguna jalan, biasanya menunjukkan jurusan, batas wilayah dan lokasi fasilitas umum.
Selain itu, terdapat rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata.
Rambu ini berwarna dasar coklat, garis tepi putih, dan huruf atau angka berwarna putih.
Nah, udah tahu kan arti rambu lalu lintas yang sering kita lihat di jalan?
Selalu taati rambu lalu lintas dan berkendara dengan aman ya sob!