GridOto.com - Turunan Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik atau electric mobility (ELMO), ditargetkan pemerintah akan selesai Agustus tahun ini.
Perpres yang bakal mengatur regulasi, serta jumlah Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), demi mempercepat elektrifikasi kendaraan tersebut, telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Agustus 2019 .
Putu Juli Ardika selaku Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, kini pihaknya telah mendiskusikan turunan Perpres soal ELMO dengan beberapa Kementerian terkait.
"Kami sudah sama-sama berdiskusi dengan pihak Kementerian terkait untuk mengatur konsep regulasinya serta konsep roadmap-nya," kata Putu kepada GridOto.com, Jumat (6/3/2020).
(Baca Juga: Murah! Segini Biaya yang Dikeluarkan Buat Sekali Charge Motor Listrik)
"Memang ada hal-hal yang harus dibicarakan secara mendalam dengan berbagai kementerian terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang kaitannya dengan kemampuan Indonesia untuk memproduksi baterai listrik," jelasnya lagi.
Dalam masa kurang dari setahun, Kemenperin rencananya sudah menyelesaikan turunan Perpres tersebut.
"Kalau ditanya kapan, sesegara mungkin Perpres ini sudah diterbitkan. Tapi paling tidak 3 bulan sebelum Agustus sudah selesai," ucapnya.
"Hal ini makin baik berkat dukungan berbagai insentif di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta yang mengratiskan pajak BBN-KB buat kendaraan listrik," terang Putu.
Dari aturan Perpres No.55 tahun 2019, pengembangan mobil listrik di Indonesia akan disertai dengan aturan minimum TKDN yang meningkat setiap tahunnya hingga 2030.
(Baca Juga: ELMO: Hitungan Biaya Konsumsi Truk Listrik eCanter, Habis Berapa?)
Pada kurun waktu dari 2019 sampai 2023, TKDN minimumnya adalah 35 persen, oleh karena itu, Kemenperin harus dapat mencapai target tersebut untuk mempermudah dalam memberikan insentif ke para pengguna kendaraan listrik.