GridOto.com - Peraturan Presiden nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional telah resmi dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (20/3).
Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II.
Untuk Pejabat Eselon I mendapatkan mobil dinas dengan harga Rp 702.970.000.
Eselon I merupakan jabatan struktural yang tertinggi contohnya di tingkat pusat adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan.
(Baca Juga: Toyota Crown, Sejarah Panjang Mobil Dinas Menteri di Indonesia)
Sementara itu buat Pejabat Eselon II berbeda-beda tergantung Provinsinya.
Contohnya Eselon II di DKI Jakarta mendapatkan plafon pembelian mobil dinas Rp Rp 503.860.000, Jawa Barat Rp 491.745.000, dan Jawa Tengah Rp 444.496.000.
Nah, dengan plafon Rp 702.970.000 para Pejabat Eselon I bisa dapat mobil dinas apa saja ya?
Harga di sini diambil dari situs resmi masing-masing APM pada 5 Maret 2020 dan merupakan harga on-the road di wilayah DKI Jakarta.