GridOto.com - Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Darat, Sigit Irfansyah menanggapi pernyataan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Nurhayati Monoarfa yang melontarkan wacana pembatasan sepeda motor di jalan nasional.
"Kita tahu sepeda motor itu digunakan dengan tiga fungsi. Pertama untuk jarak pendek, seperti dari rumah ke stasiun. Motor di parkir distasiun dia naik angkutan massal. Kedua motor digunakan sebagai asal tujuan. Sementara Ketiga motor dipakai untuk mencari nafkah," kata Sigit kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (4/3/2020).
"Dengan adanya wancana pembatasan motor di jalan nasional, padahal pengertian jalan nasional adalah jalan yang dikuasai oleh Pemerintah pusat dan ada di kota-kota, bisa dibayangkan kalau misalnya di kota Bekasi pengendara motor tidak boleh lewat jalan nasional, bagaimana orang bisa lewat di kota Bekasi, pengendara mau lewat mana jika ke Jakarta? Padahal sebagian besar jalanan di Kota Bekasi adalah jalan nasional," sambungnya.
Ia menilai tidak sependapat jika motor dilarang melalui jalan nasional, Sigit hanya berharap pemerintah bisa mengurangi kendaraan bermotor untuk berpindah ke angkutan umum.
(Baca Juga: Kendaraan Bermotor Kena Cukai, AISI: Akan Memberatkan Konsumen)
"Gak mungkin. Tapi kalau motor kita atur tentu jelas. Jadi yang paling pas adalah kita ingin mereka diatur di jalan nasional bukan dilarang. Tingkat fatalitas kendaraan bermotor cukup tinggi. Jadi kita ingin selamat pengendara dengan cara lain seperti menggunakan helm standar, pelatihan safety riding dan membuat acara ke sekolah untuk mengedukasi siswa. Kita ingin pengendara memilih itu," bebernya.
Sebelumnya Nurhayati mengeluarkan pernyataan bahwa harus ada pengetatan penggunaan sepeda motor di jalan raya, setidaknya yang diperbolehkan yaitu motor dengan mesin 250 cc ke atas.
Keinginan Nurhayati membatasi sepeda motor di Indonesia setelah mengaca pada sejumlah negara di dunia contohnya China yang ia sebut tidak ada motor pada jalan nasionalnya, kecuali roda dua di atas 250 cc.
Itu ia sampaikan dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
(Baca Juga: Jajal Taksi Listrik Grab di Bandara, Kemenhub: Enak, Sopirnya Keren!)
"Itu mungkin yang harus kami atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimanapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada," ucap Nurhayati mengutip situs DPR.