GridOto.com - Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendat atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan.
Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau kurang memadai.
Bisa juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk.
Menanggapi hal ini, Indonesia Traffic Watch menilai, beberapa kebijakan yang sudah dilakukan seperti 3 in 1 dan ganjil genap plat nomor polisi kendaraan, maupun sistim ERP, bukan solusi efektif kurangi kemacetan.
(Baca Juga: Berita Foto: Perbaikan Jalan Amblas di Ruas Jalan Daan Mogot Bikin Macet, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya!)
"Karena, upaya itu hanya untuk membatasi ruang gerak kendaraan pada wilayah dan waktu tertentu saja," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch, Edison Siahaan kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Edison menilai, sementara pemicu utama terjadinya kemacetan dan kesemrautan adalah akibat populasi kendaraan yang tidak terkontrol dan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat masih sangat rendah, serta penegakan hukum yang belum maksimal.
"Hasil dari kebijakan itu terlihat seperti kepala gatal kaki digaruk," ucapnya.
Edisom meminta pemerintah agar tidak menjadi saudagar yang berupaya mencari keuntungan untuk memenuhi pundi-pundinya dari kesulitan masyarakat lewat kebijakannya.
(Baca Juga: Siap Mengurai Kemacetan, Pemkab Tuban Anggarkan Rp 74 Miliar dari APBD untuk Pembangunan JLS Tahap Dua)
Misalnya, seperti kenaikan tarif parkir, pajak progresif, nomor pilihan serta jalan berbayar.
"ITW menyarankan, membatasi jumlah kendaraan hingga ideal dengan daya tampung ruas dan panjang jalan, disertai percepatan ketersediaan transportasi umum yang terintegrasi serta meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat, adalah solusi efektif untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas," tutupnya.