GridOto.com - Banjir yang melanda wilayah DKI Jakarta sepanjang 2020 ini menyisakan jalanan rusak di sejumlah ruas.
Kontur jalan yang rusak ini, jika tidak segera diperbaiki pastinya akan berbahaya bagi pengguna, terutama kendaraan roda dua.
Aji Warsito, Kepala Bidang Pengaduan YLKI, mengatakan masyarakat dapat menggugat pemerintah.
"Hak warga DKI Jakarta dalam mendapatkan pelayanan publik, termasuk menggunakan fasilitas jalan yang baik," jelas Aji kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
(Baca Juga: Ingat Sob! Pemerintah Bisa Kena Sanksi kalau Abaikan Jalan Rusak)
"Apabila terjadi kecelakaan karena jalan berlubang, yang menimbulkan kerugian ataupun korban jiwa, warga berhak menuntut Pemda DKI dengan catatan fasilitas jalan itu memang menjadi tanggung jawab Provinsi. Tetapi, jika itu jalan nasional, warga bisa menggugat pemerintah pusat melalui pengadilan negeri," sambungnya.
Aji menambahkan, aturan ini telah tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 24 ayat 1, yang berbunyi:
"Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas."
Lebih jauh, Aji mengatakan gugatan pidana dapat dilayangkan ke pemerintah sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 273, yang berbunyi:
(Baca Juga: Akses Jalan Rusak di Tungkep Purbalingga Sudah Makan Banyak Korban, Bupati Sampai Terjatuh Saat Mampirb)
Ayat 1:
"Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Ayat 2:
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Ayat 3
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)."
(Baca Juga: Waspada, Ada 35 Titik Jalan Rusak Akibat Banjir di Jakarta)
Jika tidak ada kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan yang rusak tersebut, masyarakat tetap bisa melakukan pengaduan ke dinas terkait.
"Apabila keluhannya itu tidak ditanggapi, warga bisa menyampaikan ke Ombudsman menyakut kinerja dari aparatur negara yang tidak menanggapi pengaduannya," tutup Aji.