GridOto.com - Banjir yang melanda wilayah DKI Jakarta sepanjang 2020 ini menyisakan jalanan rusak di sejumlah ruas.
Kontur jalan yang rusak ini, jika tidak segera diperbaiki pastinya akan berbahaya bagi pengguna, terutama kendaraan roda dua.
Aji Warsito, Kepala Bidang Pengaduan YLKI, mengatakan masyarakat dapat menggugat pemerintah.
"Hak warga DKI Jakarta dalam mendapatkan pelayanan publik, termasuk menggunakan fasilitas jalan yang baik," jelas Aji kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
(Baca Juga: Ingat Sob! Pemerintah Bisa Kena Sanksi kalau Abaikan Jalan Rusak)
"Apabila terjadi kecelakaan karena jalan berlubang, yang menimbulkan kerugian ataupun korban jiwa, warga berhak menuntut Pemda DKI dengan catatan fasilitas jalan itu memang menjadi tanggung jawab Provinsi. Tetapi, jika itu jalan nasional, warga bisa menggugat pemerintah pusat melalui pengadilan negeri," sambungnya.
Aji menambahkan, aturan ini telah tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 24 ayat 1, yang berbunyi:
"Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas."
Lebih jauh, Aji mengatakan gugatan pidana dapat dilayangkan ke pemerintah sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 273, yang berbunyi:
(Baca Juga: Akses Jalan Rusak di Tungkep Purbalingga Sudah Makan Banyak Korban, Bupati Sampai Terjatuh Saat Mampirb)