GridOto.com - Pemilik kendaraan bermotor sering memiliki keinginan untuk mengubah nomor kendaraan agar lebih 'cantik', sebagai contoh hanya menggunakan satu angka dan tidak ada huruf di belakang.
Tentu saja untuk mendapatkannya tidak bisa asal ganti, pengubah dan mengurus nomor kendaraan dapat dilakukan di SAMSAT.
Pemerintah dan juga Polri telah mengatur persyaratan dan biaya resmi yang sesuai dengan aturan.
Dikutip GridOto.com dari Kompas.com, berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, dalam aturan tersebut terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.
(Baca Juga: Gara-gara Pelat 'Kamu Cantik' Daihatsu Gran Max Ini Kena Tilang Polisi, Akibatnya Bisa Kena Pasal Berlapis!)
Berikut ketentuannya:
- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
- NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
(Baca Juga: Street Manners : Tidak Pasang Pelat Nomor Alasan Baut Copot, Tetap Ditilang?)
- Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.