Menyusul Jakarta dan Surabaya, ETLE Bakal Diujicoba di Yogyakarta

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 1 Maret 2020 | 09:45 WIB

Ilustrasi wilayah yang terpantau kamera ETLE (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Tak ingin kalah dengan Surabaya dan Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY berencana memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penerapan sistem tilang elektronik tersebut ditargetkan terlaksana pada akhir Maret atau awal April.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus mengatakan saat ini pihaknya masih sedang dalam tahap persiapan.

"Sekarang proses tahapan kita sedang melakukan instalasi kamera artificial intelligence guna penegakan hukum secara elektronik. Setelah rampung nanti akan coba kita sosialisasikan kepada masyarakat," katanya dilansir dari Tribunjogja.com, Sabtu (29/2).

(Baca Juga: Enggak Mau Ketinggalan, Kabupaten Lamongan Juga Bakal Terapkan ETLE, Catat Nih Lokasi Pemasangannya!)

Rencananya ada empat lokasi yang diujicoba dipasangi kamera e-police atau kamera yang digunakan untuk ETLE.

Ada Maguwo, Ketandan, Ngabean, dan Wates.

"Nanti juga akan ada kontribusi dari Pemda namun untuk titik-titik lainnya akan kita matangkan dan kordinasi lebih lanjut," katanya.

Kombes Pol I Made Agus menjelaskan penggunaan ETLE di Wates juga sebagai penunjang bandara yang kini mulai beroperasi.

(Baca Juga: Nyaris Ditilang! Pengemudi Pegang Pipi Malah Dikira Main HP Saat Berkendara, CCTV E-Tilang Tidak Akurat?)

"Nanti akan ada kamera check point yang akan berfungsi memantau pelanggaran seperti batas kecepatan, safety belt dan pengendara yang menggunakan handphone," jelasnya.

Pola konfirmasi ETLE yang digunakan juga tak beda dengan Jakarta dan Surabaya.

Ia mengatakan pelanggar yang telah terekam oleh kamera akan dicapture oleh petugas RTMC sebagai bukti.

Bukti tersebut akan diverifikasi dan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui Kantor Pos.

(Baca Juga: Sebulan Diterapkan di Surabaya, CCTV ETLE Jarang Mengalami Kesalahan Capture)

"Masyarakat yang menerima surat itu wajib mengonfirmasi, kalau tidak kendaraan akan diblokir. Pengaktifan setelah membayar pajak kendaraan dan kewajiban tilang," sebutnya.

Pengendara yang melanggar nantinya juga akan mendapatkan konfirmasi lain berupa BRI Virtual Account (BRIVA) guna menyelesaikan pembayaran di ATM terdekat.

Ia juga mengimbau pemilik kendaraan wajib melakukan mutasi kepemilikan sewaktu memperjualbelikan kendaraan pribadi untuk mencegah serta meminimalisir kesalahan tilang.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Ditlantas Polda DIY Akan Mulai Terapkan Sistem E-Tilang di Empat Titik Ini"