GridOto.com - Untuk belajar mengendarai mobil, bisa dilakukan secara otodidak (belajar sendiri) atau melalui pelatihan intensif di sekolah mengemudi yang akrab disebut kursus setir mobil.
Adanya sekolah mengemudi juga dipandang penting oleh Kepolisian, selaku pihak yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Kompol Tri Waluyo, selaku Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, belajar di sekolah mengemudi hasilnya akan lebih maksimal ketimbang otodidak, apalagi yang sudah terakreditasi.
Pasalnya masyarakat tidak hanya diajarkan hal-hal teknis untuk mengasah skill mengemudi, melainkan juga bagaimana perilaku yang aman saat berkendara.
(Baca Juga: Biaya Kursus Setir Mobil di Jakarta Tahun 2020, Mulai dari Rp 700 Ribu)
"Kalau belajar mobil itu sudah ada tempatnya, terutama untuk mengendarai mobil harus mengikuti kursus mengemudi agar ada pendamping," ujar Kompol Tri Waluyo kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (29/2/2020).
"Sekarang di Satpas SIM Daan Mogot juga bisa, kalau mau buat SIM juga sudah ada tempat belajarnya. Kendaraannya pun sudah disediakan," imbuhnya.
"Nanti ketika dinyatakan lulus oleh penguji yang bersangkutan dan sudah bisa mengendarai kendaraan, akan mendapat sertifikat agar bisa mendapat SIM," sambung dia.
Ia juga meyakini, pelayanan SIM di Satpas SIM Daan Mogot menjadi lokasi percontohan untuk bangsa Indonesia.
(Baca Juga: Begini Cerita Polisi Buka Jalur One Way Puncak Tolong Ibu Hamil)
Tak hanya pengujinya saja yang bersertifikasi, lokasi pelayanan yang ada pun dibuat aman dan senyaman mungkin bagi para karyawan maupun pemohon SIM.
Tak hanya itu, pihak Kepolisian juga akan terus memantau perkembangan sekolah mengemudi.