GridOto.com - Penggunaan bahu jalan tol sudah diatur oleh pemerintah. Bahkan sudah ditentukan pula sanksi dan juga dendanya.
Seperti dikatakan Kombes Pol Bambang Sentot Widodo, selaku Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri kepada Grid.oto.com.
Ia bilang, penggunaan bahu jalan tol pada hakikatnya hanya untuk sesuatu yang bersifat darurat dan hanya petugas yang berwenang yang boleh menggunakannya.
Aturan tersebut tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (PP Jalan Tol).
(Baca Juga: Korlantas Akan Meluncurkan e-STNK. Seperti Ini Model dan Bentuknya)
Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas peruntukkan jalan tol, khususnya pada pasal 41 ayat 2.
"Berhenti di bahu jalan tol Itu dilarang. Sangat tidak boleh, karena berhenti di bahu jalan tol itu sangat berbahay," kata Kombes Pol Bambang Sentot Widodo kepada GridOto.com di Cirebon, Jawa Barat, Senin (24/2/2020.
"Karena apa? Karena sering sekali ada kejadian yang berawal dari pengemudi berhenti di bahu jalan, kemudian karena tidak sabarnya pengemudi lain dia nyalip dari sebelah kiri. Akhirnya terjadi tabrak belakang pengemudi lain yang parkir di bahu jalan," lanjutnya.
"Dia masuk dalam katagori melanggar rambu-rambu lalu lintas yang berhenti di bahu jalan," jelasnya.
Bambang menilai, yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah, yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi.
(Baca Juga: Launching Hari Ini, Kakorlantas Polri : Smart SIM Sudah Bisa Dioperasionalkan)
"Kecuali kalau dalam keadaan darurat itu tentu dimaafkan. Misalnya seperti mobilnya mogok, sakit dan ketiga akan kita hormati kalau orang sedang terima telephone sehingga berhenti dibahu jalan dengan menghidupkan lampu hazzard," tuturnya.
"Karena mengemudi sambil menerima telephone tidak diperbolehkan. Itu akan kita maafkan. Namun bila mana ada yang melanggar untuk dendanya Rp 250 ribu," tegasnya.