GridOto.com - Sempat heboh di media sosial warga Depok, Jawa Barat, isu adanya penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE, tidak dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Depok.
Sebelumnya, dari broadcast aplikasi WhatsApp yang sudah beredar beberapa hari belakangan, kamera ETLE terpasang di beberapa titik di Jalan Margonda Raya, Jalan Raya Citayam, dan kawasan Jalan Raya Bogor.
Dadang Wihana, selaku Kadishub Depok menyebut, kabar berlakunya tilang elektronik mulai pagi ini di Depok adalah sebuah kebohongan.
"Kabar di WhatsApp soal tilang elektronik di Depok itu hoax," kata Dadang, saat dihubungi GridOto.com, Kamis (27/2/2020).
(Baca Juga: Blak-Blakan Kasbudit Gakkum Ditlantas PMJ : Jalur Sepeda Akan Terkoneksi Dengan Kamera E-TLE)
Sementara itu, Mohammad Idris, selaku Wali Kota Depok mengungkapkan, Kota Depok sendiri dalam waktu dekat belum memiliki rencana menerapkan tilang elektronik.
Dikutip dari mohammadidris.id, ia juga mengatakan, masih banyak hal yang harus dipersiapkan, sebelum menerapkan sistem tilang elektronik di Kota Depok.
“Jadi kabar yang beredar di WhatsApp itu tidak benar, aturan tersebut juga belum bisa diterapkan. Karena masih membutuhkan kajian yang lebih mendalam,” jelas Idris, Rabu (26/2/2020).
Sebelumnya, dari broadcast di aplikasi WhatsApp yang sudah beredar beberapa hari belakangan, kamera ETLE terpasang di beberapa titik.
Yaitu di Jalan Margonda Raya sampai Jalan Raya Citayam, dan kawasan Jalan Raya Bogor.
(Baca Juga: Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Jalan Tol, Bisa Buat Tindak Odol?)
Jadi bagi yang menerima pesan WhatsApp seperti kasus ETLE tersebut, jangan langsung disebarkan ya sob.
Lebih baik cari tahu dulu kebenarannya, supaya masyarakat enggak resah.